• Laboratorium Riset
    Laboratorium Riset

    Laboratorium Riset Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia

TATA TERTIB PENELITIAN DI LABORATORIUM RISET
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

  1. Calon peneliti di laboratorium riset wajib mengisi surat permohonan penelitian yang diajukan kepada Ketua Laboratorium  Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (Ka. Lab. Riset FK UII) dengan melampirkan:
    • Proposal penelitian yang telah disahkan
    • Salinan persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian
    • Skema alur penelitian yang akan dilakukan di Laboratorium Riset FK UII
  2. Peneliti membuat protokol penelitian yang akan dilakukan dan didiskusikan bersama staf laboratorium yang ditunjuk oleh Ka. Lab. Riset
  3. Sebelum memulai pekerjaan di Laboratorium Riset, calon peneliti wajib mengikuti :
  4. Perkenalan dengan staf, yang  akan dipandu oleh staf/teknisi yang ditunjuk
  5. Mengikuti  pelatihan penggunaan alat oleh  staf/teknisi laboratorium riset
  6. Setelah protokol penelitian ditandatangani oleh peneliti dan disahkan oleh Ketua Laboratorium Riset, peneliti wajib membayar deposit sesuai aturan  yang berlaku.. Deposit akan dikembalikan pada akhir penelitian setelah peneliti menyelesaikan kewajiban administrasi di Laboratorium Riset FK UII
  7. Peneliti wajib mengisi buku log, daftar pemakaian alat dan penggunaan bahan habis pakai untuk kepentingan teknis dan administrasi laboratorium. Buku log atau lembar kerja penelitian dan daftar pemakaian alat dan penggunaan bahan habis pakai wajib diletakkan di ruang teknisi dan tidak boleh dibawa pulang. Bila penelitian telah berakhir, buku log atau lembar kerja penelitian wajib diserahkan  ke sekretariat laboratorium. Salinan buku log atau lembar kerja penelitian akan diberikan kepada peneliti pada akhir penelitian.
  8. Peneliti wajib menjaga kebersihan laboratorium dan bertanggungjawab atas keamanan barang-barang milik pribadi
  9. Bila ada kerusakan alat akibat pemakaian oleh peneliti maka peneliti wajib mengganti biaya perbaikan dan atau alat yang rusak tersebut
  10. Peneliti wajib menginformasikan berakhirnya pekerjaan di laboratorum riset minimal 2 minggu sebelum pekerjaan berakhir. Peneliti wajib melunasi semua kewajiban administrasi selambat-lambatnya 2 minggu setelah tagihan dikeluarkan oleh bendahara laboratorium. Kewajiban yang harus ditunaikan peneliti tercantum di dalam lampiran.
  11. Jika peneliti ingin melanjutkan penelitian, maka peneliti wajib mengisi formulir penelitian lanjutan dua minggu sebelum masa penelitian berakhir.
  12. Tagihan bahan habis pakai akan ditagihkan dan wajib dibayar ke bendahara laboratorium setiap tiga bulan sekali
  13. Laporan hasil penelitian/publikasi wajib mencantumkan Laboratorium Riset Kedokteran FK UII sebagai salah satu lokasi penelitian
  14. Peneliti wajib menyerahkan satu eksemplar laporan hasil penelitian yang telah disahkan.
  15. Peneliti wajib menandatangani pernyataan persetujuan tata tertib laboratorium serta mematuhi semua aturan teknis dan administrasi yang berlaku di Laboratorium Riset Kedokteran FK UII

Yogyakarta, 27 Desember 2023
Ketua Laboratorium Riset

Dr. dr. Ety Sari Handayani, M.Kes